Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga Pemerintah terkait menghadirkan kesempatan bagi guru honorer untuk menjadi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rekrutmen guru ASN PPPK dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi masalah kekurangan guru.
Namun dalam membuat perencanaan pembelajaran, terdapat beberapa kendala, antara lain; (1) umumnya kualifikasi guru PAUD bukan. dari ke-PAUD-an; (2) harapan sebagian besar orang tua tidak sejalan dengan filosofi pendidikan untuk anak usia dini; (3) sejumlah lembaga PAUD didominasi oleh kepentingan personal yang tidak memihak pada kepentinganHimpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI ) mendukung RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) jadi UU.