Diketahui bahwa sejak 1 Januari 2014 lalu pemerintah telah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian. Dengan demikian masyarakat tidak pelu membayar biaya apa pun saat buat KTP.
Ketentuan KTP dan KK pada SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023 Rumah Bandung Cinambo - Harga Heboh Rumah Cisaranten Ready Stock Baru Arcamanik Bandung 230-19 Rp830.000.000Baca juga: Sekitar 12 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP. Ada konsekuensi yang menanti WP jika mereka tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Konsekuensi yang diterima ialah WP akan mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number ( EFIN ).