7. Bahwa pihak-pihak, dasar hukum, dan objek perkara yang dipermasalahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat dalam perkara a quo secara materil sama dan tidak ada bedanya dengan dua perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dikemukakan pada angka 6 Memori Peninjauan Kembali a quo;
PK Atas Perkara Tipiring 1. Pengertian Ahli Waris dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHAP 1. PK oleh Jaksa/Penuntut Umum 1. PK atas Putusan Praperadilan 1. Permohonan Peninjauan Kembali (PK)-Oleh Terpidana di LAPAS tanpa Kuasa Hukum 1. Pemeriksaan Permohonan PK-Oleh Hakim PN 1. Tahun Dokumen. selengkapnya. . 147 157 319 41 290 337 369 330