putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali". Putusan Mahakamah Konstitusi tersebut menyatakan bahwa "jika ketentuan permohonan peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa tidak dibatasi maka akan terjadi ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum sampai berapa kali peninjauan kembali akan dilakukan". 4. 3 Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama dengan membayar biaya perkara yang diperlukan. Mahkamah Agung memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir.
/Pdt/2011./PT DKI, tertanggal 2011 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal . 2011 Dalam Perkara Perdata Antara (Nama) Pemohon Peninjauan Kembali semua Termohon Kasasi / Terbanding / Penggugat Asal Lawan (Nama) Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat Asal.

7. Bahwa pihak-pihak, dasar hukum, dan objek perkara yang dipermasalahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat dalam perkara a quo secara materil sama dan tidak ada bedanya dengan dua perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dikemukakan pada angka 6 Memori Peninjauan Kembali a quo;

PK Atas Perkara Tipiring 1. Pengertian Ahli Waris dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHAP 1. PK oleh Jaksa/Penuntut Umum 1. PK atas Putusan Praperadilan 1. Permohonan Peninjauan Kembali (PK)-Oleh Terpidana di LAPAS tanpa Kuasa Hukum 1. Pemeriksaan Permohonan PK-Oleh Hakim PN 1. Tahun Dokumen. selengkapnya. . 147 157 319 41 290 337 369 330

contoh permohonan peninjauan kembali perkara perdata