BERITACIKARANGCOM, CIKARANG PUSAT – Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (F-BPD) Kabupaten Bekasi, Zuli Zulkifli mengingatkan agar aparatur desa, khususnya BPD di setiap desa di Kabupaten Bekasi yang baru dilantik pada Jum’at (20/07) kemarin dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara maksimal.
Pemkab Kotim Naikan Gaji Kepala Desa dan BPD, Bupati Beberkan Alasannya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Pemkab Kotim telah menaikkan gaji atau penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa serta BPD pada tahun 2023 ini Jumat, 9 Juni 2023 - 1654 WIB Kotawaringin Timur, - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Pemkab Kotim telah menaikkan gaji atau penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa serta BPD pada tahun 2023 ini. Kenaikan gaji ini diharapkan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan para perangkat desa."Walaupun kenaikan masih sangat kecil, tapi saya berharap ini dapat meningkatkan kesejahteraan bagi Kepala Desa dan perangkat desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa," harap Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, nomor satu di Kotim ini juga berharap, dengan adanya kenaikan insentif tersebut dapat berdampak pada meningkatnya kinerja dari kepala desa dan perangkat desa dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di itu, sembungnya, jumlah desa di Kabupaten Kotawaringin Timur ada sebanyak 168 desa pada 17 kecamatan. Dan anggaran yang diterima desa baik dari APBN maupun APBD dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada tahun 2022 menerima transfer dana desa sebesar dan pada tahun 2023 menerima transfer dana desa sebesar Rp atau mengalami kenaikan sebesar Sementara alokasi dana desa yang dianggarkan dan ditransfer ke desa juga mengalami kenaikan dimana tahun 2022 sebesar Rp. dan pada tahun 2023 dinaikkan menjadi Rp. atau mengalami kenaikan Rp Halaman Selanjutnya "Sehubungan dengan besarnya dana yang dikelola oleh desa ada terdapat beberapa aturan yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh kita bersama, baik sebagai instansi pendamping, pembina, pengawas, pemantau dan terutama kepada desa sebagai pengguna dana tersebut sehingga transfaransi dan akuntabilitas dapat diwujudkan," pungkasnya. dsi/aag Berita Terkait Bupati Halikinnor Ingatkan Masyarakat agar Selalu Hormati dan Hargai Lansia Belanja Iklan Tak Wajar, Pejabat Dinas Kominfo Bojonegoro Dipanggil Polisi Kejaksaan Negeri Gresik Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pokir DPRD Ketua KONI Sumsel Diperiksa oleh Penyidik Kejati Terkait Dugaan Korupsi Topik Terkait Apbd Pemkab Kotim Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor Bpd Pada Tahun 2023 Apbn Saksikan Juga Jangan Lewatkan Dua Pekerja Tewas Tertimbun Longsor Saat Pembangunan Jembatan di Lampung Tengah Sumatera 14/06/2023 - 1814 Kecelakaan kerja menewaskan dua orang pekerja saat memperbaiki jembatan di areal PT PG III PT Humas Jaya, Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa 13/6/2023. Dua Mata Pisau, Anang Hermansyah Blak-blakan Ungkap Ahmad Dhani Banyak Dibenci Orang, Tapi Ternyata... Trend 14/06/2023 - 1803 Dibalik kasusnya, Ahmad Dhani merupakan sosok yang cerdas, pintar, unik, dan nyeleneh. Hal ini pun diungkapkan oleh salah satu sahabatnya, Anang Hermansyah. Cegat dan Rusak Mobil Dinas Polisi, Seorang Bule di Bali Diamankan Bali 14/06/2023 - 1748 Kapolsek Denpasar Timur, Kompol Nengah Sudiarta, benarkan pihaknya mengamankan bule / Warga Negara Asing WNA karena melakukan pengerusakan mobil dinas polisi Resmi! Real Madrid Dapatkan Jude Bellingham Liga Spanyol 14/06/2023 - 1747 Real Madrid melalui situs resminya, Rabu 14/6/2023, meresmikan transfer Jude Bellingham dari Borussia Dortmund. Sang pemain dikabarkan meneken kontrak 6 musim Dua Kubu Berencana Aksi Demo di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Ini Imbauan Polres Indramayu Jabar 14/06/2023 - 1745 Pihak Ponpes Mah'ad Al-Zaytun dikabarkan akan menyambut para demonstran yang akan melakukan aksi besok, dengan mengerahkan massa sekitar orang peserta. Pemerintah Tetapkan Status Covid-19 Kategori Kesehatan Berakhir Nasional 14/06/2023 - 1745 Pemerintah Indonesia resmi umumkan status endemi Covid-19 pada kategori kesehatan. Hal itu disampaikan Menko PMK, Muhadjir Effendy, Jakarta, Rabu 14/6/2023. Trending Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang Klaim Ragukan Kebenaran Alquran, Sebut Bukan Kalam Allah Trend 14/06/2023 - 0558 Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang kembali jadi jadi sorotan publik, usai melontarkan pernyataan-pernyataan tentang pengajaran ponpesnya yang menyimpang. Ramai Diperbincangkan Netizen, Pembeli Muslim Tak Terima Karena Disajikan Pasta Babi, Pihak Restoran Minta Maaf News 14/06/2023 - 0555 Baru-baru ini sebuah unggahan di media sosiak menjadi ramai diperbincangkan netizen. Pasalnya, unggahan itu berisi keluhan seorang pembeli muslim mendapat sajia Dihari Meninggalnya Mbah Maridjan, Ternyata Ahli Forensik dr Sumy Hastry Juga Menemukan Fakta Ini Nasional 14/06/2023 - 0501 Ahli Forensik, dr Sumy Hastry Purwanti bersama tim Dokkes berhasil identifikasi jenazah Mbah Maridjan saat erupsi Merapi 26/10/2010, namun ada fakta lainnya Tak Perlu Pasta Gigi, Bau Mulut Hilang dan Karang Gigi Hancur dengan Bahan Ini Kata dr Zaidul Akbar, Pakai... Kesehatan 14/06/2023 - 0849 dr Zaidul Akbar ungkap tips menghilangkan bau mulut dan karang gigi tanpa harus menggunakan pasta gigi, ternyata gigi bisa sehat tanpa menggunakan pasta gigi. Dinginnya Tiang Eksekusi Jadi Saksi Kematian Freddy Budiman, Dia Ucapkan Tahlil dan Minta untuk Lakukan Hal Ini… Nasional 14/06/2023 - 0434 Dinginnya tiang eksekusi menjadi saksi bisu kematian Freddy Budiman. Sebelum ditembak mati, sang gembong narkoba ucapkan tahlil dan minta lakukan hal ini… Begini Cara Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Pandji Gumilang 'Kuras Harta' Jamaah, Ken Setiawan Ayat Ini Jadi Dalih News 14/06/2023 - 0515 Alumni Ponpes Al-Zaytun, Ken Setiawan, kembali ungkapkan praktek yang menyesatkan. Kali ini terkait soal pemerasan harta Jamaah berkedok Sedekah Prakiraan Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Palestina Momen Debut Shanye Pattynama Timnas 14/06/2023 - 0601 Timnas Indonesia bakal bersua Palestina dalam agenda pertandingan bertajuk FIFA Matchday, di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Rabu 14/6/2023 malam WIB. Selengkapnya Viral Jadwal Hari Ini 1830 - 2000 Apa Kabar Indonesia Malam 2000 - 2100 Indonesia Business Forum 2100 - 2200 Kabar Utama 2230 - 2330 Kabar Hari Ini 2330 - 0000 Kabar Arena Selengkapnya
Belumdilantiknya anggota BPD dua desa ini, Reko mengaku, administrasi hasil pemilihan BPD khusus Desa Kota Agung, Kecamatan Amen baru pihaknya terima kemarin, Kamis (29/4). Gaji Ke-13 ASN Pemkab Lebong Cair Awal Bulan; Anggaran Pemilu 2024 Untuk Lebong Belum Bisa Dipastikan; Berita Sebelumnya. Jelang Lebaran, Dempo Xler Dorong Vaksinasi
Berapa sih gaji BPD tahun 2021 hingga harus diperebutkan? Apakah ada kenaikan seperti halnya besaran gaji Perangkat Desa sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019? Apakah gaji BPD di potong pajak pph/ppn? Pertanyaan mengenai gaji BPD Badan Permusyawaratan Desa diatas ditanyakan oleh Sobat Desa yang enggan disebutkan namanya. Bagi Kami mencuatnya pertanyaan-pertanyaan itu tidak lepas dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditetapkan pada 28 Februari 2019 lalu. Sebagaimana kita ketahui bahwa dengan adanya PP 11 Tahun 2019 menjadi dasar hukum atas kenaikan gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa per bulan dengan besaran minimal setara PNS. Lantas, bagaimana dengan anggota BPD? Namun sebelum menjawab pertanyaan “Berapa Gaji BPD Desa tahun 2021?", perlu Kami luruskan beberapa kekeliruan yang mendasar terkait gaji dan tunjangan. [Menjawab Kontroversi] Apakah BPD menerima gaji atau tunjangan? Masih banyak orang menyamakan antara gaji dan tunjangan. Padahal kedua jenis penghasilan tersebut berbeda. Cek juga Contoh RAB Tunjangan BPD [Aplikasi Excel+PDF] Apa bedanya? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI definisi Gaji adalahupah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap; ataubalas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu. Sedangkan, tunjangan menurut KBBI adalah uang barang yang dipakai untuk menunjang; tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan; sokongan; bantuan. Dari definisi/pengertian gaji dan tunjangan diatas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara gaji dan tunjangan adalahgaji bersifat tetap, sedangkan tunjangan bersifat tidak tetap tambahan pendapatan yang bukan gaji;gaji diterima hanya dalam bentuk uang, sedangkan tunjangan diterima dalam berbagai bentuk, bisa berupa uang, barang, atau jasa. Sekarang sudah jelas apa bedanya gaji dan tunjangan. Lalu…kaitannya dengan BPD apa? Terkait dengan besarnya penghasilan yang diterima “BPD”, setidaknya ada 3 tiga asumsi yang dipersepsikan orang, diantaranyaBPD berhak menerima gajiBPD berhak menerima tunjanganBPD berhak menerima gaji dan tunjangan kedua-duanya Cek juga Berapa Gaji Operator Desa 2021? Pertanyaannya adalah Mana yang benar menurut peraturan perundang-undangan, apakah anggota BPD menerima gaji atau tunjangan, atau kedua-duanya? Berikut ini penjelasan Kami Pada dasarnya secara kelembagaan, BPD berhak menerima mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 61 huruf c, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 55 ayat 1 huruf e, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Cek juga Kumpulan Permendagri tentang Desa Secara keanggotaan, anggota BPD berhak mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Lihat Pasal 62 huruf e, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dipertegas lagi dalam Pasal 78 ayat 1 dan 2 bahwa 1 Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2 Selain tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Badan Permusyawaratan Desa memperoleh biaya operasional. Cek juga Contoh RAB Operasional BPD Apa yang dimaksud dengan “BPD berhak menerima tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi”? Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi yang diterima BPD adalah tunjangan kedudukan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 ayat 3, Permendagri 110/2016. Tunjangan kedudukan anggota BPD diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 57 ayat 1, Permendagri 110/2016. Cek juga Apa saja Tupoksi BPD? Apa yang dimaksud dengan “BPD berhak menerima tunjangan lainnya”? Tunjangan lainnya yang diterima oleh BPD adalah tunjangan kinerja sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 ayat 4, Permendagri 110/2016. Tunjangan kinerja BPD dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja bersumber dari Pendapatan Asli Desa. Lihat Pasal 57 ayat 2 dan 3 Permendagri 110/2016. Sementara dalam regulasi terbaru, PP Nomor 11 Tahun 2019, pengaturan mengenai BPD hanya disebutkan dalam Pasal 100 ayat 1 yang berbunyi 1 Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan a. paling sedikit 70% tujuh puluh per seratus dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanaipenyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;pelaksanaan pembangunan Desa;pembinaan kemasyarakatan Desa; danpemberdayaan masyarakat Desa. b. paling banyak 30% tiga puluh per seratus dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanaipenghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dantunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa. Jika diperhatikan dengan baik, inti dari pasal-pasal dalam UU Desa, PP, maupun Permendagri diatas, yakniBPD berhak menerima tunjangan baik tunjangan kedudukan maupun tunjangan kinerjaBPD berhak menerima biaya operasional selain tunjangan. Lalu bagaimana dengan “GAJI”? Dalam UU, PP, maupun Permendagri tersebut sama sekali tidak menyebut atau menjelaskan tentang GAJI atau PENGHASILAN TETAP BPD. Karena itu bagaimana mungkin anggota BPD diberi gaji sebagaimana Kepala Desa dan Perangkat Desa, sementara dalam peraturan perundang-undangan BPD hanya berhak menerima penghasilan berupa tunjangan dan operasional. Kaitannya dengan pertanyaan “berapa sebenarnya gaji BPD tahun 2021?” Maka jawabannya, BPD TIDAK MENERIMA GAJI. Mengapa BPD tidak menerima gaji? Alasan normatif-nya, karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur tentang penggajian BPD sebagaimana sudah Kami jelaskan sebelumnya. Lalu … Berapa Tunjangan BPD Tahun 2021? Memang benar, salah satu hak BPD adalah menerima tunjangan. Namun berapa rincian besarannya diatur lebih lanjut dalam regulasi daerah Peraturan Daerah/Peraturan Bupati/Keputusan Bupati. Dalam PP no. 11 tahun 2019 hanya memberikan standar umum bahwa penghitungan besaran tunjangan dan operasional BPD, tunjangan dan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak boleh melebihi 30% dari jumlah anggaran belanja Desa dalam APBDes. Apa dasarnya Bupati/Walikota perlu menyusun dan menetapkan besaran tunjangan BPD? Dasar hukumnya adalah Pasal 57 ayat 4 Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD berbunyi 4 Besaran tunjangan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan oleh Bupati/Wali kota. Dengan kata lain, jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang berapa tunjangan pimpinan BPD ketua, wakil ketua, dan sekretaris dan anggota BPD, silahkan pelajari Perda/Perbup/Keputusan Bupati mengenai penetapan rincian besaran tunjangan BPD di daerah Anda masing-masing. Cek juga Contoh Perbup Pengadaan Barang/Jasa di Desa Entah itu Anda sebagai anggota BPD di Kabupaten Kab Bojonegoro Jawa Timur, Pati Jawa Tengah, Karawang Jawa Barat, Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan, Sambas Kalimantan Barat, Pasuruan Jawa Timur, Inhil Riau, Ngawi Jawa Timur, Serang Banten, Pandeglang Banten, Sarolangun Jambi, Rembang Jateng, Madiun Jawa Timur, Kediri Jatim, Tangerang Banten, Banjar Kalimantan Selatan, Musi Rawas Sumatera Selatan, dan Trenggalek Jatim. Atau Anda yang berada di Bekasi Jawa Barat, Sragen Jawa Tengah, Bogor Jabar, Bandung Jabar, Blora Jawa Tengah, Ciamis Jabar, Grobogan Jawa Tengah, Garut Jawa Barat, Jember Jawa Timur, Klaten Jawa Tengah, Oku Sumsel, Sarolangun Jambi, Karanganyar Jawa Tengah, Lahat Sumsel, Magelang Jawa Tengah, Mojokerto Jawa Timur, Nganjuk Jawa Timur, Sukoharjo Jawa Tengah, Subang Jawa Barat, Semarang Jateng, Tasikmalaya Jabar, Tegal Jateng, Wonogiri Jateng, dan Kabupaten/Kota lainnya yang memiliki Desa. Mengenai apakah tunjangan BPD di potong pajak PPN/PPh dan administrasi BPD lainnya, akan Kami bahas secara lengkap pada artikel selanjutnya. Jika ada penjelasan Kami yang keliru, silahkan ingatkan Kami. Karena sesungguhnya tidak ada gading, yang tidak retak. Demikian jawaban atas pertanyaan “Berapa Gaji BPD Tahun 2021?”. Semoga penjelasan Kami dapat mudah dipahami.
Laporanmasyarakat Desa Waekatin di Polsek Leksula terkait pembayaran dana operasional BPD Waekatin tahun 2019 dan 2020 sebanyak Rp.40.000.000, pembayaran Gaji 15 staf dari tahun 2019 sampai 2020 sebanyak Rp.167.250.000, dan Hutang pribadi Kades Waekatin Demsi Seleky mulai diseriusi oleh pihak Polsek Leksula.
Presiden Joko Widodo tengah berdialog dengan perangkat desa dalam acara Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2019 di Jakarta, Rabu 20/2/2019. Presiden memerintahkan agar dana desa digunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk di desa. - antarafotoJakarta, Kominfo - Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa Kades, Sekretaris Desa Sekdes, dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa pertimbangan tersebut, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD Anggaran Dana Desa.2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat 3 PP Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi1. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuana. paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai 1. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga; 2. Pelaksanaan pembangunan desa; 3. Pembinaan kemasyarakatan desa; dan 4. Pemberdayaan masyarakat paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai 1. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan 2. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas Pasal 81.“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Februari 2019. sumberIndonesia-Iran Bahas Situasi Geopolitik Global dan Peningkatan Kerja SamaDalam pernyataan pers bersama selepas pertemuan bilateral, kedua pemimpin sepakat untuk terus mendukung perjuangan rakyat Palestina dan meng SelengkapnyaWapres Tekankan Rencana Pembangunan yang Inklusif dan BerkelanjutanWapres meminta agar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah provinsi dan kabupaten/kota betul-betul memperhatikan sasaran dan target pem SelengkapnyaDigitalisasi MPP Jadi Gerbang Investasi dan Peningkatan EkonomiDigitalisasi penting dalam proses pemerintahan, termasuk pelayanan. Nantinya, pelayanan publik akan bergerak ke arah digital. Termasuk MPP y SelengkapnyaPresiden Kembali Serukan Penghentian Kekerasan di MyanmarKeketuaan Indonesia di ASEAN pada tahun ini akan terus mendorong implementasi dari lima poin kesepakatan atau “Five-Point Consensus”. Selengkapnya
PemilihanAnggota BPD Desa Soditan Periode 2020 - 2026 06 November 2019 Kantor Desa Soditan Berita Desa Dibaca 398 Kali Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan

KUALATUNGKAL – Kabar baik, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menaikkan tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa BPD di Bumi Serengkuh Dayung Serentak ketujuan pada tahun 2020, tahun 2020 naik 20 persen. Langkah ini kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Noorsetyo Budi melalui Plt Kabid Pemdes Tamri Eriadi dilakukan untuk mendorong kinerja seluruh anggota BPD dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah desa. “Tunjangan BPD, tahun ini kita naikkan 20 persen,” katanya kepada Tidak hanya anggota BPD, Pemkab juga pastikan tunjangan Kepala Desa, tahun 2020 ini akan dinaikkan. Alasannya ungkap Tamri pertama, karena aturannya ada. Kedua, karena pemerintah daerah memiliki anggaran untuk tunjangan tersebut. “Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD kita kan untuk Anggaran Dana Desa ADD. Kalau dana desa kan dari pusat. Kalau ADD itu kita yang atur,” terangnya. “Kita naik 20 persen tahun 2020, untuk BPD dan anggota,” jelasnya. Lanjutnya dalam peraturan bupati Tanjung Jabung Barat nomor 35 tahun 2019, tunjangan Ketua BPD atau naik dari sebelumnya, Wakil Ketua BPD naik sekretaris BPD Rp. atau naik Rp. sedangkan anggota BPD naik ribu dari menjadi ” Kenaikan dari 10 persen hingga 20 persen sesuai perbub nomor 35 tahun 2019,” ungkapnya. Tak hanya itu, baik BPD dan Kepala Desa serta Perangkat desa mendapatkan gaji 13 dan 14 pada aturan baru saat ini. ” Mulai tahun ini sesuai Perbup 35 tahun 2019, para kepala desa, perangkat desa dan BPD mendapatkan gaji 13 dan 14 atau THR dengan besaran sejumlah gaji pokok plus tunjangan,”pungkasnya.*

TUTUYAN Peresmian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) masa bakti 2022-2028 dihelat. Sebanyak 29 desa pengurus BPD di sekujur Kecamata
Tegas, kuat mental, siap dikritik, dan berani menjalankan tugas sesuai tupoksi. Itulah syarat mutlak yang menurut saya, wajib dimiliki, oleh seorang anggota BPD Desa. Diluar syarat-syarat administrasi lainnya. Menjadi anggota BPD itu tidak sulit, juga tidak mudah. Asalkan paham tugas dan fungsinya. Ini yang penting dan yang paling sering diabaikan. Tugas utama BPD itu mengawasi kinerja kepala desa, dan bukan malah kong kalikong dan menutupi keburukan kepala desa, jika melakukan hal yang salah. Itu yang terjadi sekarang. Rata-rata, meskipun tidak semua, BPD itu tidak punya taji, jika harus berhadap dengan kepala desa. Mereka nurut saja, apa yang katakan kepala desa. Meskipun hal itu, kadang tidak sesuai dengan juklak dan juknis yang ada. Padahal, jika dilihat dari struktur, BPD itu sejajar dengan kepala desa. Baca Gaji BPD, Ternyata Terpaut Jauh dari Perangkat Desa Bisa dibilang mitra strategis lah. Baik dalam menyusun Rancangan Perdes, ataupun menggali aspirasi masyarakat. Tapi mengapa, terkadang malah ada anggota BPD, yang bertanya terkait jumlah anggaran dan peruntukan belanja yang termuat di APBDes. Kan aneh. Lembaga yang harusnya ikut mengesahkan dan menandatangani peraturan desa tentang APBDes. Kok malah tidak tahu, dan bertanya kepada perangkat desa ataupun bahkan ke masyarakat lain, tentang isi dari APB Desa. Ya, kan. Terlepas dari itu semua. Hendakanya kita sebagai generasi milenial, yang ingin turut serta dan mencalonkan diri sebagai anggota BPD lebih memahami akan kelemahan tersebut. Serta berusaha memperbaiki celah-celah kelemahan ketika sudah menjabat menjadi anggota BPD. Selanjutnya, bagi anda yang kebetulan ingin mencalonkan diri sebagai anggota BPD. Baca juga Apakah Mantan Koruptor Boleh Mencalonkan Diri Sebagai BPD Desa ? Dan tidak tahu, syarat apa saja yang harus dipersiapkan dan dipenuhi. Utamanya, yang diatur dalam undang-undang. Dibawah ini akan saya uraikan secara detail. Syarat Penjaringan Anggota BPD Desa Jadi, bila merujuk pada Permendagri 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratab Desa atau biasa disinfkat BPD atau BPD Desa. Disebukan dalam Pasal 13, bahwa syarat menjadi anggota BPD Desa itu sedikitnya meliputi Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Melaksanakan UU Dasar RI tahun 1945, Memelihara dan mempertahan keutuhan NKRI, Memelihara dan mempertahankan Bhinneka Tunggal Ika, Usia paling rendah 20 tahun, Sudah pernah menikah, Berpendidikan paling rendah SMP/SLTP/Sederajat, Bukan sebagai perangkat desa, Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD, Wakil penduduk yang dipilih secara demokratis, dan Bertempat tinggal di wilayah pemilihan. Selain syarat-syarat diatas, biasanya masih ada berkas syarat adminsitrasi dan syarat tambahan yang diatur dalam Perbub/Perda dan perlu dilengkapi oleh calon anggota BPD. Berkas dan syarat tambahan itu, seperti Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama tiga kali masa jabatan berturut-turut dan atau tidak berturut-turut, Surat bebas dari bahan-bahan terlarang NAPZA, Formulir pendaftaran calon anggota BPD, Fotocopy KTP elektronik yang dilegalisir pejabat yang berwenang, Surat peryataan kesediaan menjadi calon anggota BPD, Surat keterangan kesehatan dikeluarkan dokter, SKCK, Fotocopy ijazah terakhir dilegalisir, Daftar riwayat hidup., Fotocopy akte kelahiran/ surat kelahiran dari pihak berwenang, Izin tertulis dari instansi berwenang bagi bakal calon dari pegawai negeri /TNI- Polri, Surat pernyataan bersedia berhenti dari jabatan bagi bakal calon yang berasal dari perangkat desa, Surat peryataan bersedia tinggal di wilayah pemilihan setelah terpilih. Tata Cara Pemilihan Anggota BPD Desa Dalam Permendagri 110 Tahun 2016 Pasal 5 sudah sangat jelas sekali bagaimana mekanisme pengisian anggota BPD. Lebih lanjut mengenai tata caranya, berikut ini saya kutipkan langsung dari apa yang termuat dalam pasal itu. 1. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. 2. Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 lima orang dan paling banyak 9 sembilan orang. 3. Penetapan Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat 2 memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa. 4. Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT. Itulah 12 syarat menjadi anggota BPD Desa tahun 2020 beserta tata cara pengisian anggotanya. Semoga dapat dipahami dan bermanfaat. Baca juga Apa Sanksi Anggota BPD yang Meninggalkan Desa dan Berdomisili di Tempat Lain ? BPD Tidak Boleh Jadi Supplier Apalagi Pelaksana Proyek Desa
. 197 125 260 394 305 327 236 247

gaji anggota bpd desa 2020