Selanjutnya mengenai pertanyaan Anda mengenai memberi makan binatang ternak dengan bangkai atau najis lainnya, hal serupa pernah terjadi seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, bahwa Nabi saw. telah melarang memakan daging "al-Jallalah". Para ulama berbeda dalam mendefinisikan al-Jallalah tersebut.
Karenaketetapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa tulang sebagai makanan jin, tidaklah menunjukkan larangan untuk memakannya. Dan tidak ada larangan untuk makan tulang. Kemudian, orang yang meyakini haramnya tulang, dia wajib mendatangkan dalil. Karena jika tidak, maka dikhawatirkan dia dianggap berdusta atas nama syariah.
MomentumMaulid Nabi SAW menjadi kesempatan bagi kaum santri dan orang-orang pesantren untuk menegakkan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Penangananterhadap bangkai ayam dilakukan dengan membakarnya pada tempat yang dibuat dibelakang kandang, kemudian hasil bakaran tersebut dibuang ke dalam kolam ikan lele (Dessy et al. 2013). Biaya pembelian pakan 24 kali 50.000 1.200.000 Uang makan tim 14 kali x 3 20.000 840.000 orang SUB TOTAL (Rp) 2.040. .000 Harga Satuan 4.
BacaJuga: Peneliti Ungkap Sering Makan Daging Olahan Tingkatkan Risiko Kanker Darah. "Ketika tubuh memproduksi asam berlebih untuk mencerna daging merah saat mengonsumsinya bersama dengan daging unggas atau ikan. Kondisi itu dapat menyebabkan masalah pencernaan seperti refluks asam, mulas, sakit perut dan kembung," jelasnya. 1.
. 114 212 345 67 206 78 109 17
hukum memberi makan ikan lele dengan bangkai ayam